Rutan Kelas IIB Kabanjahe Ikut Diskusi Diseminasi Penanganan Overstaying

    Rutan Kelas IIB Kabanjahe Ikut Diskusi Diseminasi Penanganan Overstaying
    Karutan Klas IIB Kabanjahe Chandra Syahputra Tarigan SH MH dan Kasubsi Pelayanan Tahanan Sastra Barus Ikut Diskusi Pembahasan Penganan Overstaying, Kamis (08/06/2023) di Medan

    KARO - Overstaying menjadi permasalahan dan fenomena yang kerap terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Indonesia, yang perlu secepatnya ditangani atau dibereskan.

    Nah, dalam upaya mengatasi overstaying di Lapas dan Rutan disatuan kerja lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhumkam) Sumatera Utara (Sumut). Maka digelar diskusi penanganan overstaying, Kamis (08/06/2023) di Hotel Grand Mercure Medan.

    Diskusi yang menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, merupakan tindak lanjut surat edaran Plt. Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan Baran Nomor PAS2.PK.01.01-128 tentang Kegiatan Diseminasi Penanganan Overstaying Tahanan.

    Dipembahasan itu, overstaying merupakan tahanan yang sudah melewati masa penahanan dan tidak tahu atau belum ada perpanjangan surat penahanan atau masih memiliki perkara lain, tetapi masa pidana untuk perkara sebelumnya telah habis.

    Meskipun telah diatur oleh KUHAP Pasal 24 hingga Pasal 28 tentang Penahanan Penggeledahan Badan, Pemasukan Rumah, Penyitaan dan Pemeriksaan Surat yang menjelaskan bahwa setiap tahanan dewasa di Lapas dan Rutan memiliki masa penahanan terlama yakni 400.

    Namun kenyataannya tidak demikian. Akibat terlalu banyak kasus yang ditangani Aparat Penegak Hukum (APH), maka terjadi beban kerja. Hal ini juga diperparah dengan adanya pasal lain yang turut dalam kasus tersebut (Pasal berlapis).

    Sementara, untuk masa tahanan terlama yakni 400 hari dirincikan sebagai berikut; tahanan kepolisian selama 60 hari, tahanan kejaksaan 50 hari, tahanan Pengadilan Negeri (PN)) 90 hari, tahanan Pengadilan Tinggi (PT) 90 hari hingga tahanan Mahkamah Agung (MA) selama 110 hari.

    Dikegiatan tersebut tentunya menjadi 'PR' bagi seluruh APH yang bertugas di daerah atau Kabupaten/Kota Sumut, agar selalu berkoordinasi agar tidak terjadi overstaying tahanan. Karena bisa juga berakibat dengan over capacity tahanan di Lapas dan Rutan di daerah masing-masing.

    Menanggapi diskusi yang bermanfaat tersebut, Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIB Kabanjahe, Chandra Syahputra Tarigan SH MH mengatakan diskusi overstaying tahanan, tentunya dapat membantu memecahkan masalah yang terjadi di Lapas/Rutan.

    "Semoga diskusi ini dapat mencarikan solusi terbaik untuk kemajuan Pemasyarakatan, " ujarnya didampingi Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pelayanan Tahanan Sastra Barus saat mengikuti  Diskusi Pembahasan Penanganan Overstaying Tahanan.

    (Anita Theresia Manua) 

    karo sumut
    Anita Manua

    Anita Manua

    Artikel Sebelumnya

    Bupati Tuding Polres Karo Sering Tangkap...

    Artikel Berikutnya

    Kepala Dusun Desa Rumamis Dipecat Sepihak,...

    Berita terkait

    Support Publik Semakin Masif ke Paslon Abetnego - Edy, Paslon Lain Jangan 'Baper'
    Isu Abetnego Tarigan 'Nucel' Cari Nama di Liang Melas Datas 'Terpatahkan'
    Polres Tanah Karo Gelar Bhakti Kesehatan Vaksinasi Massal Booster 1 dan 2
    Pungli Akreditasi Puskesmas Dolat Rayat dan Uang 'Takut'  - Komisi A DPRD Karo, Firman Firdaus Sitepu : Jangan Manfaatkan Situasi Berkedok Akreditasi
    Resmi Diusung PDI-P, Abetnego - Edy Suranta Siap Bertarung di Pilkada Karo 2024
    Pemda Karo Terkesan 'Tutup Mata', 500 Pedagang Korban Kebakaran Pusat Pasar Berastagi 'Curhat' ke Abetnego Tarigan  *Jora Sinukaban : Sejak Terbakar, 500 Pedagang Terpaksa Dirikan Lapak Sendiri dan Terpencar
    Paslon 'ABDI' Abetnego Tarigan-Edy Suranta Bukit Didoakan Moderamen GBKP
    Bob Andika Sitepu 'Turun Gunung' Serukan Dukungan ke Paslon 'ABDI' di Pilkada Karo 2024
    Tidak Diperhatikan Pemda, Nasib Musisi Karo Ditaruh 'Dipundak' Abetnego Tarigan     *Moses Pinem : Musisi Karo Siap 100 % Memenangkan Paslon Abetnego - Edy Suranta
    Mathius Hernandez Bukit, Jadi Anggota DPRD Karo Termuda Periode 2024-2029
    Hadiri Musrenbang Kecamatan Kutabuluh, Bupati Karo Sampaikan Program Prioritas
    Digagas Abetnego Tarigan Bersama Tokoh Pendidikan, SMK Swasta GBKP Kabanjahe Jadi SMK PK     * 1 dari 55 SMK PK di Seluruh Indonesia
    Bawaslu Karo Akan Gandeng Wartawan Petakan Kerawanan Pemilukada 2024
    Polisi Terkesan 'Main Drama Korea' Direkonstruksi Pembakaran Rumah Wartawan Tribrata TV
    Pawai Obor Sambut Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah Dihadiri Bupati dan Forkopimda

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TMMD Ke-122 Kodim Mappi Resmi Ditutup
    KMP Ihan Batak dan Pora-Pora Dinyatakan Layak Layar Angkutan Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
    Hendri Kampai: Jika Rp.1000 per Hari Duit Rakyat untuk Kesehatan, Kira-kira Cukup Gak?

    Follow Us

    Random

    Tags

    Voting Poll