Buntut Tak Penuhi SKP, Sejumlah Dokter di Karo Bakal Tak Dapat Ijin Praktik **Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit dan Klinik Dipastikan 'Lumpuh' 

    Buntut Tak Penuhi SKP, Sejumlah Dokter di Karo Bakal Tak Dapat Ijin Praktik  **Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit dan Klinik Dipastikan 'Lumpuh' 
    Ilustrasi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

    KARO - Buntut belum tercapainya target atau jumlah pemenuhan Satuan Kredit Profesi (SKP) sebagai suatu syarat untuk penerbitan perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP) terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan per 31 Desember 2024.

    Dipastikan pelayanan kesehatan di seluruh Rumah Sakit, Puskesmas dan Klinik yang tersebar di Kabupaten Karo, dipastikan di Tahun 2025 ini bakal 'Pincang' bahkan bisa 'Lumpuh' total.

    Pasalnya, jika sejumlah tenaga medis dan tenaga kesehatan seperti dokter, bidan dan perawat tidak mencapai target atau jumlah SKPnya. Tentunya secara otomatis tidak akan mendapatkan surat izin praktik (SIP).

    Selain itu, apabila izin praktik (SIP) yang terlanjur diterbitkan akan dinyatakan expired, dan tidak bisa praktik (valid) sampai SKP terpenuhi atau tercukupi.

    "Jika SKP tidak terpenuhi maka secara otomatis surat izin praktik mereka terganggu. Karena itu merupakan suatu syarat terbitnya dan untuk memperpanjang SIP, " ujar aktifis pemerhati lingkungan dan kesehatan, Niko Lango (30), Rabu (08/01-2025).

    Menurutnya, jikalau SIP tidak ada, tentunya mereka tidak bisa praktik. Sehingga hal tersebut akan berpengaruh atau dapat menghambat pelayanan kesehatan yang ada. Pasien rawat inap dan yang datang berobat, nantinya tak akan terlayani secara maksimal.

    "Dokter yang bertugas di rumah sakit dan puskesmas hingga klinik pun tak bisa melakukan praktik, karena habis masa izinnya. Disini terlihat pemerintah daerah masih belum optimal dalam menjalankan tugas yang perlu diperbaiki, direvisi dan ditingkatkan, " ketusnya.

    Dikatakan Niko, seharusnya dari jauh hari. Dinas Kesehatan (Dinkes) Karo wajib mengingatkan atau mensosialisasikan perihal relaksasi SKP tenaga medis dan tenaga kesehatan yang berakhir per 31 Desember 2024.

    "Ini gak main-main, ratusan yang bermasalah. Dimana pengawasan dan tanggungjawab Dinas Kesehatan. Apa yang dikerjakan bagian Seksi Perizinan Dinkes selama ini. Karena sangat berbahaya sekali bila ratusan named dan nakes izin praktik praktiknya dicabut atau dinonaktifkan  karena SKP tak terpenuhi, " ujar Niko.

    Ia juga menuding, jika ratusan named dan nakes yang jumlah SKPnya belum tercapai. Tampaknya turut sepele dengan aturan yang berkaitan dengan profesinya. Padahal dengan pemenuhan Satuan Kredit Profesi (SKP) adalah suatu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan di Indonesia. 

    "Sebab, dengan sistem yang telah diatur melalui Keputusan Menteri Kesehatan ini, diharapkan kualitas pelayanan medis dan kesehatan di tanah air dan khususnya di Karo dapat terus meningkat, sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan, " pungkasnya mengakhiri.

    (Anita Theresia Manua)

    karo sumut
    Anita Manua

    Anita Manua

    Artikel Sebelumnya

    Terlibat Selingkuh Dengan Oknum Polisi di...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Mengabdi untuk Bangsa, Bukan untuk Diri Sendiri, Cerita di Balik Amanah Jabatan
    Bakamla RI dan China Coast Guard Gelar Pertemuan Tingkat Tinggi Perdana di Beijing
    Jelang Putusan Mahkamah Konstitusi, Babinsa Pos Ramil Tingginambut Sosialisasikan Pesan Kedamaian
    Jalin Keakraban, Babinsa Koramil 1710-02/Timika Laksanakan Komsos Dengan Petani Di Wilayah Binaan

    Follow Us

    Random

    Tags

    Voting Poll